Temuan BPK
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkapkan, bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih harus membayarkan sisa biaya komitmen sebesar GBP5 Juta atau setara dengan Rp90,7 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK Tahun 2021.
BPK mengungkapkan dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E pada 2019, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO. Adapun renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan baru antara keduanya.
"Formula E akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dengan total commitment fee adalah GBP36 juta (Rp653 miliar). Telah dilakukan pembayaran sebesar GBP31 juta (Rp560 miliar) dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar GBP5 juta (Rp90,7 miliar)," tulis laporan BPK dikutip Bisnis, Senin (20/6/2022).
BPK melanjutkan, bahwa sisa kewajiban biaya komitmen tersebut akan dilakukan pembayaran oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.