Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI (Kadis Dukcapil) Budi Awaluddin mengatakan, kebijakan mengubah sejumlah nama jalan di DKI Jakarta direspons dengan menyiapkan 50. 000 blanko e-KTP bagi warga terdampak.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah sejumlah nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Alhasil, pemda menyiapkan 50.000 blanko e-KTP untuk pergantian KTP baru warga terdampak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk kesiapan blanko KTP-el sejumlah 50 ribu blanko, perkiraan kami yang terdampak tidak lebih 50.000 blanko," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Budi mengatakan, meskipun disiapkan 50.000 blanko e-KTP, tetapi diperkirakan warga terdampak hanya 20.000 orang.
"Untuk warga terdampak diperkirakan di sekitar angka 20.000 orang," katanya.
Kendati demikian, sisa 30.000 blanko e-KTP lainnya disiapkan untuk warga yang terdampak perubahan nama jalan di lima wilayah kota Jakarta dan satu kabupaten.
Baca Juga
Menurut catatan Bisnis, Anies mengklaim perubahan sejumlah nama jalan tidak membebani masyarakat.
Dia menegaskan dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal.
"Kali ini kita ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani. Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal," kata Anies dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Anies bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pihak yakni Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi. Termasuk administrasi kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan.
"Untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP. Perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali," katanya.
Hal tersebut berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.
Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat, lanjut dia, dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.