Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! Kualitas Udara di Jakarta Siang Ini di Zona Hijau

Kualitas udara di DKI Jakarta berada di zona hijau siang ini, Senin (4/7/2022). Indeks AQI US 37.
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Kualitas udara di DKI Jakarta berada di zona hijau siang ini, Senin (4/7/2022) pukul 14.16 WIB. Berdasarkan indeks AQI US saat ini polusi udara di Jakarta berada di angka 37.

Menurut situs pemantau udara, iqair.com, indeks angka 0-50 adalah skor terendah yang artinya tingkat polusi udara baik dan aman.

DKI Jakarta bahkan menempati posisi ke-50 dalam peringkat kualitas udara terburuk di dunia. Sebelumnya, Jakarta seringkali menempati posisi tertinggi bahkan di peringkat pertama beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lima negara dengan polusi udara terburuk di dunia yakni Kuwait City, Kuwait (189), Lima, Peru (153), Lahore, Pakistan (152), Riyadh, Arab Saudi (149), dan Shanghai, China (141).

Meski siang ini indeks polusi udara Jakarta berada di angka yang rendah, namun masyarakat disarankan untuk menerapkan sejumlah upaya perlindungan dan meminimalisir polusi.

Adapun cara yang direkomendasikan dalam situs iQAir yaitu dengan membuka jendela untuk menyerap udara segar ke dalam ruangan atau menikmati aktivitas di luar ruangan.

Untuk diketahui, saat ini polutan utama di Indonesia yaitu PM 2.5, menurut pedoman kualitas udara yang diterbitkan WHO adapun nilai ambang batas pajanan tahunan sebesar 5 mikrogram per meter kubik dan untuk harian kurang dari 25 mikrogram per meter kubik.

Sekadar informasi, risiko kesehatan dari adanya partikel berdiameter sama atau lebih kecil dari 10 dan 2,5 mikron (masing-masing PM10 dan PM2,5) mempunyai dampak buruk kondisi kesehatan masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper