Bisnis.com, JAKARTA-- Tim Penasihat Hukum Rizieq Shihab mengaku bersyukur bahwa kliennya telah bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq bebas setelah menjalani hukuman sejak 12 Desember 2022.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan, dikutip pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Aziz kliennya telah menjalankan masa pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus / 2021 pada 15 November 2021. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rl, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumnya mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/7/2022).