Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bebas Bersyarat, Status Rizieq Shihab Jadi Tahanan Kota

Saat ini status Rizieq Shihab masih menjadi tahanan kota. “
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 20 Juli 2022  |  10:13 WIB
Bebas Bersyarat, Status Rizieq Shihab Jadi Tahanan Kota
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018). - Solopos/Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kedatangan Rizieq Shihab ke rumahnya di bilangan Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibenarkan oleh salah satu pendukungnya, Slamet Maarif.

“Tadi sekitar jam 7.18 WIB beliau sampai di petamburan,” ujar Slamet Maarif di Petamburan, Rabu (20/7/2022)

Slamet juga menjelaskan bahwa Rizieq Shihab saat ini stastusnya masih menjadi tahanan kota. “Jadi sekarang beliau (Rizieq Shihab) statusnya tahanan kota,” tuturnya.

Slamet menamahkan bahwa Rizieq Shihab akan menghabiskan waktunya pada hari ini dirumahnya saja dan berkumpul dengan keluarganya.

“Kita belum tahu namti akan diatur oleh keluarga dan pengacara yang jelas hari ini insyaAllah beliau istirahat bersama keluarganya,” tuturnya.

Selain itu, Slamet mengatakan bahwa saat kedatangan Rizieq Shihab di kediamannya para simpatisan dan juga beberapa ulama langsung menyambut kedatangan dengan doa bersama.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini.

“Bebas bersyarat, entar diinfo segera waktunya,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

rizieq shihab
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top