Bisnis.com, JAKARTA - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) mundur dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bambang ingin fokus menangani kasus tersangka dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
"Iya betul [mengundurkan diri], saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Terlebih hal itu untuk menghindari konflik kepentingan.
"Itu menjadi hak kewenangan dari Pak BW yang mengundurkan dari TGUPP karena ingin lebih fokus menangani suatu perkara. Kami menghormati keputusan Pak BW dan memang penting kita harus menjaga jangan sampai ada conflict of interest di situ ya, jadi kebijakan mundur dari TGUPP saya kira itu kebijakan yang sudah tepat," papar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Bambang bersama eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi penasihat hukum Mardani H Maming, dalam praperadilan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016.
Baca Juga
Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming menjalani sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juli silam.
"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon, Dr Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana PhD (mantan Wamenkumham, Senior Partner INTEGRITY Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny pada 11 Juli 2022.
Maming mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya, dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.
Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.