Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP Anies Baswedan, Begini Komentar Wagub DKI

Bambang Widjojanto (BW) mundur dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Arsip foto - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto (kanan), Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto (kiri) dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (29/11/2021)./Antara
Arsip foto - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto (kanan), Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto (kiri) dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (29/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) mundur dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bambang ingin fokus menangani kasus tersangka dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

"Iya betul [mengundurkan diri], saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Terlebih hal itu untuk menghindari konflik kepentingan.

"Itu menjadi hak kewenangan dari Pak BW yang mengundurkan dari TGUPP karena ingin lebih fokus menangani suatu perkara. Kami menghormati keputusan Pak BW dan memang penting kita harus menjaga jangan sampai ada conflict of interest di situ ya, jadi kebijakan mundur dari TGUPP saya kira itu kebijakan yang sudah tepat," papar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta,  Rabu (20/7/2022).

Bambang bersama eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi penasihat hukum Mardani H Maming, dalam praperadilan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016.

Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming menjalani sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juli silam.

"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon, Dr Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana PhD (mantan Wamenkumham, Senior Partner INTEGRITY Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny pada 11 Juli 2022.

Maming mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya, dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper