Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa pihaknya menghormati aksi demonstrasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Dalam aksinya, KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, negara kita negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Jadi, kita tidak pernah melarang warga Jakarta yang demo. Terpenting dijaga tertib, substansi disampaikan secara baik," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Wagub menambahkan, tuntutan para buruh akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia juga akan mempertimbangkan keinginan para buruh yang menolak keputusan PTUN Jakarta.
"Terkait apa yang disampaikan itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya dari Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan juga Serikat Buruh ini juga mempertimbangkan, ada sembilan serikat yang menjadi intervensi, nah itu menjadi perhatian kita," katanya.
Setelah aksi demonstrasi, perwakilan buruh sempat melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso meminta agar Pemprov tidak takut untuk mengajukan banding ke PTUN.
Baca Juga
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Hedy Wijaya mengungkapkan pihaknya akan mengkaji dan memberikan masukan untuk Gubernur DKI Jakarta terkait putusan banding. Dia meminta agar semua pihak menghormati keputusan tersebut nantinya.
"Insyallah nanti yang terbaik lah buat kita semua," katanya.