Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Massa KSPI Mulai Datangi Balai Kota, Minta Anies Banding Putusan UMP DKI

Buruh mulai memenuhi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekitar pukul 10.25 WIB.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 20 Juli 2022  |  11:17 WIB
Massa KSPI Mulai Datangi Balai Kota, Minta Anies Banding Putusan UMP DKI
Massa KSPI mulai berdatangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022). - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA-- Massa aksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta mulai berdatangan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Mereka memenuhi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekitar pukul 10.25 WIB. 

"Kawan-kawan mulai merapat ke depan mobil komando. Rangkaian agenda aksi kita akan dimulai dengan dimulai lagu 'Padamu Negeri' untuk bukti kecintaan kita bagi Negara Indonesia," kata seorang orator. 

KSPI menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.845.  Mereka juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terkait hal tersebut. 

UMP Jakarta pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp4.416.186. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp35 ribu pada 19 November 2021.

Namun, Anies kemudian kembali merevisi kebijakannya tersebut pada Desember 2021. Dia menaikkan UMP Jakarta tahun ini sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan Apindo Jakarta Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 5,1 persen tahun ini.

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).

PTUN mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kspi Anies Baswedan PTUN
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top