Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Massa KSPI Mulai Datangi Balai Kota, Minta Anies Banding Putusan UMP DKI

Buruh mulai memenuhi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekitar pukul 10.25 WIB.
Massa KSPI mulai berdatangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022)./Pernita Hestin Untari
Massa KSPI mulai berdatangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022)./Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA-- Massa aksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta mulai berdatangan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Mereka memenuhi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekitar pukul 10.25 WIB. 

"Kawan-kawan mulai merapat ke depan mobil komando. Rangkaian agenda aksi kita akan dimulai dengan dimulai lagu 'Padamu Negeri' untuk bukti kecintaan kita bagi Negara Indonesia," kata seorang orator. 

KSPI menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.845.  Mereka juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terkait hal tersebut. 

UMP Jakarta pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp4.416.186. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp35 ribu pada 19 November 2021.

Namun, Anies kemudian kembali merevisi kebijakannya tersebut pada Desember 2021. Dia menaikkan UMP Jakarta tahun ini sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan Apindo Jakarta Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 5,1 persen tahun ini.

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).

PTUN mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler