Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut menanggapi terkait Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan menggelar aksi demonstrasi di Balaikota DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
KSPI menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.845.
Mereka juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terkait hal tersebut. "Terkait itu (demonstrasi) kami hormati, kita negara demokrasi yang penting tertib," kata Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.
Riza Patria menambahkan pihaknya tengah mengkaji terkait keputusan PTUN Jakarta tersebut. Dia juga mengatakan bahwa Pemprov belum mengambil sikap terkait keputusan banding.
"Sedang kita evaluasi apa yang kita putuskan, apakah banding atau tidak banding, masih ada sampai tanggal 29 batasnya," kata Riza Patria.
UMP Jakarta pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp4.416.186. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp35 ribu pada 19 November 2021.
Baca Juga
Namun, Anies kemudian kembali merevisi kebijakannya tersebut pada Desember 2021. Dia menaikkan UMP Jakarta tahun ini sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan Apindo Jakarta Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 5,1 persen tahun ini.
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).
PTUN mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.