Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teriakan Anies Presiden Muncul di Sela Aksi Buruh Tolak Penurunan UMP Jakarta

Di tengah orasi penolakan penurunan UMP Jakarta, para buruh mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Di tengah orasi penolakan penurunan UMP Jakarta, para buruh mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan di Pilpres 2024. Ilustrasi demo buruh. Bisnis/Suselo Jati
Di tengah orasi penolakan penurunan UMP Jakarta, para buruh mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan di Pilpres 2024. Ilustrasi demo buruh. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat Rabu (20/7/2022).

Ratusan massa buruh tersebut berasal dari KSPI Jakarta, Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Mereka optimistis Anies berada di pihak buruh sehingga dukungan pengajuan banding soal UMP Jakarta berlanjut ke Pilpres 2024.

"Enggak perlu takut pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda DKI [Perwakilan Daerah KSPI DKI terus mendukung pak Anies sampai pak Anies jadi Presiden," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI M. Andre Nasrullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dalam pantauan Bisnis, massa mulai berdatangan ke Balai Kota sejak pukul 10.25 WIB di Balai Kota DKI Jakarta.

Mereka menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.845 pada 12 Juli kemarin.

Serikat Buruh juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terkait hal tersebut. Sayangnya, sang gubernur tidak datang menemui para Serikat Buruh di depan Balai Kota.

Meskipun demikian, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengungkap pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan melakukan audiensi dengan para buruh.

"Kalau dari Pemprov hasil dari komunikasi kami adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan mungkin dari kesbangpol [Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta] kita akan diterima kita akan beraudiensi kita akan sampaikan apa keluh kesah kita dan harapan kita," kata Winarso.

Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.845.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih mengevaluasi terkait banding ke PTUN.

"Kita banding atau tidak kita terus rapat dan mengevaluasi kan masih tanggal 29 kita akan evaluasi dengan pihak terkait," kata Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper