Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI Apresiasi Anies Ajukan Banding Putusan UMP DKI 2022

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding UMP DKI tahun 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan jutaan buruh di seluruh Indonesia akan melakukan pemogokan nasional selama 3 hari, jika lima tuntutan mereka tidak dipenuhi. JIBI/Bisnis-Afiffah Rahmah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan jutaan buruh di seluruh Indonesia akan melakukan pemogokan nasional selama 3 hari, jika lima tuntutan mereka tidak dipenuhi. JIBI/Bisnis-Afiffah Rahmah

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. Terlebih Pemerintah Provinsi (Pemprov) ingin buruh mendapatkan upah yang layak.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi dikutip Rabu (27/7/2022).

Saiq Iqbal juga mengatakan, pihaknya berterimakasih atas keputusan tersebut. Dia juga menegaskan, UMP DKI sudah berjalan tujuh bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," katanya.

Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta dan tidak boleh diturunkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta. PTUN Jakarta sebelumnya membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 soal UMP Jakarta naik 5,1 persen.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan PTUN. Namun setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan PTUN masih belum sesuai dengan harapan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, dikutip, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam KSPI, Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera melakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Hari ini kita memberanikan diri menuntun untuk menyegerakan Gubernur [DKI Jakarta] Banding di PTUN," kata seorang orator. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP Jakarta yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.845 pada 12 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper