Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tak Ajukan Banding ke PTUN, Said Iqbal Tuduh Anies Adu Domba Serikat Buruh

Said Iqbal curiga para pengusaha akan mengajukan penurun upah setiap tahunnya jika Anies tak melakukan banding atas putusan PTUN soal UMP Jakarta.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 27 Juli 2022  |  02:03 WIB
Tak Ajukan Banding ke PTUN, Said Iqbal Tuduh Anies Adu Domba Serikat Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tuduh Anies adu domba Serikat Buruh karena tak ajukan banding atas putusan PTUN soal UMP Jakarta. JIBI - Bisnis/Afiffah Rahmah

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuduh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadu domba serikat buruh dengan tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP DKI.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengenai UMP DKI. PTUN memutuskan agar Anies menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta jadi Rp4,53 juta.

Said menuding Anies tak melakukan banding karena ada pengurus serikat buruh yang tak ingin melawan putusan PTUN. Padahal, menurut Said, pengurus serikat buruh tersebut hanya menyatakan pendapat pribadinya, bukan pendapat organisasi.

"Temuan kami di lapangan, itu anggota KSPI [yang menyatakan tak ingin banding]. Keputusan organisasinya meminta banding, orang oknum pengurusnya yang dipangil gubernur menyatakan tidak banding. Bagaimana ini gubernur, adu domba serikat buruh,” ujar Said saat melakukan konferensi pers secara daring, Selasa (26/7/2022).

Said menegaskan bahwa seluruh buruh tak akan mau menerima upahnya diturunkan. Said, yang juga presiden Partai Buruh, mencurigai para pengusaha akan mengajukan penurun upah setiap tahunnya jika Anies tak melakukan banding.

Dia menambahkan, Anies tak konsisten dengan keputusannya. Pasalnya, Anies yang menetapkan besaran UMP DKI sebesar Rp4,6 juta, tetapi tak keberatan ketika PTUN memutuskan UMP DKI harus diturunkan.

“Oleh karena itu KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI Anies yang tidak melakukan banding,” tegas Said.

Dia menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak Anies menyatakan sikap untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN dalam minggu ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

said iqbal kspi Anies Baswedan ump PTUN
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top