Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPRD Minta Sanksi Tegas ke Operator, Ini Kata TransJakarta

Kecelakaan bus TransJakarta belakangan kerap terjadi, selama 7 bulan terakhir kecelakaan yang diakibatkan atau melibatkan bus Transjakarta mencapai 444 kasus.
Bus Transjakarta berada di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bus Transjakarta berada di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDl) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk menindak tegas operator atau mitra yang lalai akan prosedur atau Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan dan kelaikan bus. Imbauan tersebut menindaklanjuti kecelakaan yang kerap menimpa TransJakarta belakangan ini.

Berdasarkan data yang dikutip dari lamab DPRD, kecelakaan yang diakibatkan atau melibatkan bus Transjakarta mencapai 444 kasus selama tujuh bulan terakhir. Perinciannya yakni 181 kasus kecelakaan di triwulan pertama dan 263 kasus di triwulan kedua 2022.

“Implementasi di lapangan saya melihat para operator tuh pada enggak benar, di dalam trayek itu ugal-ugalan. Jadi coba buat satu sanksi yang kuat,” kata Prasetyo dalam rapat Monitoring dan Hasil Evaluasi KNKT terhadap Transjakarta dan lain-lain di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Prasetyo kemudian meminta Transjakarta mendata seluruh operator untuk kemudian dievaluasi secara menyeluruh pramudi hingga armadanya. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran, dia meminta agar TransJakarta tegas memberikan sanksi hingga pemutusan perjanjian kerjasama.

“Hilangkan operator-operator yang nakal itu. Mending sedikit operatornya namun bebet bobotnya jelas. Tolong itu digarisbawahi, sekali lagi ini nyawa orang. Tanggung jawab kita sebagai pemerintah daerah,” paparnya.

Di sisi lain,  Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani amandemen kontrak dengan mitra atau operator. Sehingga memungkinkan bagi TransJakarta untuk bertindak lebih keras apabila terjadi pelanggaran.

"Termasuk denda yang lebih besar apabila terjadi kecelakaan. Namun kita dengan kembali tadi dari dewan bahwa dewan menginginkan TransJakarta untuk lebih tegas lagi, yang tentu saja akan kami rumuskan kembali ke dalam kebijakan jangka panjang," katanya.

Terkait pemutusan hubungan kerja, Anang juga mengaku pihaknya akan menimbang keputusan tersebut. Tentunya dengan perumusan yang hati-hati dan matang.

"Karena itu kan harus ada di dalam kontrak-kontrak kesepakatan kedua pihak. Harus setuju dan itu pasti harus ada pembicaraan yang mendalam dan detail," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper