Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar laganan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin (8/8/2022). Layanan tersebut akan membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan yang dimilikinya.
Adapun dalam pelaksanaannya, masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C, serta tambahan biaya kesehatan sebesar Rp20.000 - Rp25.000.
Baca Juga
Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling mulai beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, masyarakat diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta dengan fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun selama berada di wilayah pelayanan SIM Keliling.
Lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin (8/8/2022).
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News