Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online di Jakarta Naik Mulai 14 Agustus, Ini Imbauan Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap masyarakat mulai beralih ke transportasi umum menyusul rencana kenaikan tarif ojek online pada 14 Agustus.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut mengomentari soal kenaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 14 Agustus mendatang.

Menurutnya kebijakan tersebut untuk kepentingan semua elemen, termasuk kesejahteraan driver ojol.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan, Pemerintah mengatur tarif ya, untuk kepentingan semua, semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," papar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Riza Patria pun berharap hal tersebut mampu meningkatkan penggunaan tranportasi umum. Terlebih menurutnya tarif transportasi umum di Jakarta masih terbilang murah.

"Seperti juga TJ [TransJakarta] masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau, mungkin TJ termasuk transportasi publik atau bus termurah mungkin dibanyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru terkait tarif ojol yang berlaku mulai 14 Agustus mendatang. Adapun tarif tersebut diklasifikasi melalui sistem zonasi.

Sistem zonasi ini terbagi menjadi tiga zona tarif ojol, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek). Selanjutnya, Zona II yang terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan terakhir Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pemilihan zona tarif ojol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No.KP 348 Tahun 2019.

Adapun, dalam KM tersebut juga merincikan daftar biaya jasa berdasarkan wilayah Zona I, II, dan III:

Tarif Ojol Zona I

- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500

Tarif Ojol Zona II

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 13.000 - Rp 13.500

Tarif Ojol Zona III

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 10.500 - Rp 13.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper