Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Tetap Bekerja Seperti Biasa Hingga 16 Oktober

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya akan bekerja seperti biasa di sisa satu 1 masa jabatannya atau sampai 16 Oktober 2022.
Anies Tetap Bekerja Seperti Biasa Hingga 16 Oktober. JIBI/Bisnis-Pernitas Hestin Untari
Anies Tetap Bekerja Seperti Biasa Hingga 16 Oktober. JIBI/Bisnis-Pernitas Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan bekerja seperti biasa selama sebulan ke depan atau hingga masa jabatannya berakhir.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) diketahui telah mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (13/9/2022) yakni pada 16 Oktober 2022.

"Saya masih bertugas sampai 16 Oktober. Seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa," kata Anies di depan Gedung Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Menurut Anies, Rapat Paripurna pemberhentian dirinya merupakan proses administrasi yang harus dilakukan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Terkait beberapa program yang akan dikejar di akhir masa jabatannya, Anies tidak bicara banyak. Dia hanya meminta publik untuk menanti apa saja yang akan dikerjakan olehnya selama 1 bulan ke depan.

"[Tugas] kan masih ada yang harus kita selesaikan. Nanti lihat satu-satu, kalau disampaikan semuanya di sini enggak ada surprisenya dong," katanya

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/9/2022). Keduanya akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober mendatang.

Selain itu, DPRD juga telah mengumpulkan 27 nama calon penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta yang kemudian dikerucutkan menjadi tiga nama. 

Ketiga nama tersebut adalah Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bahtiar. Nama-nama ini akan diajukan DPRD ke Kemendagri untuk dipilih menjadi Pj. Gubernur DKI Jakarta hingga pemilu selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper