Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/9/2022).
Keduanya akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
"Pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta menandatangani berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022," kata Prasetyo di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Prasetyo juga mengatakan bahwa Gubernur DKI tidak dapat melantik atau mengangkat Pimpinan Tinggi Pratama terhitung 13 hari sebelum akhir masa jabatannya.
Hal tersebut demi menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Masa berakhir Jabatan Gubernur pada tanggal 16 Oktober 2022, lebih kurang tinggal 40 hari kalender menjabat sebagai Kepala Daerah, sedangkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud akan memperoleh hasil kandidat pada tanggal 3 Oktober 2022," katanya.
Baca Juga
Prasetyo dan seluruh Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta juga turut mengucapkan terima kasih atas pengabdian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta selama memimpin Provinsi DKI Jakarta sekitar 5 tahun.