Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Perintahkan Inspektorat dan Disdik DKI Usut Kasus Guru Intoleran di SMAN 52

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta jajarannya untuk mengusut tuntas kasus guru yang intoleran di SMA Negeri 52 Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan Inspektorat dan Dinas Pendidikan DKI mengusut kasus guru intoleran di SMA Negeri 52 Jakarta.

“Inspektorat Pemprov DKI dengan Disdik [Dinas Pendidikan] sudah turun. Itu ada mekanismenya,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Meskipun, oknum guru tersebut sudah diberhentikan dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, dia masih bertugas sebagai pengajar.

Heru belum bisa memastikan apakah oknum akan diberhentikan sebagai guru.

“Ada prosesnya [soal pemecatan] inspektorat lagi membahas, belum lapor ke saya,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Ima Mahdiah melakukan sidak ke SMA Negeri 52 Jakarta setelah menerima laporan guru intoleran di sekolah. Kasus tersebut perihal diskriminasi dalam pemilihan ketua OSIS.

Salah seorang guru menyebut bahwa ketua OSIS tidak boleh nonmuslim.

“Saya juga menerima laporan bukti berupa rekaman percakapan guru dan siswa saat berdiskusi perihal seleksi OSIS. Setelah melewati beberapa seleksi, terpilih lima orang siswa kandidat ketua OSIS dan salah satunya adalah nonmuslim. Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat ketua OSIS nonmuslim jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol nanti saat pemilihan,”papar Ima di Instagram, dikutip Selasa (18/10/2022)

Dia menyebut, bahwa alasan oknum guru tersebut khawatir apabila ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim. Dia menilai Ketua OSIS yang nonmuslim kemungkinan condong membuat program OSIS yang tidak pro- Islam.

“Atas hal ini maka saya sampaikan pada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan guru tersebut dipecat, agar jera,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 30, disebutkan seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan. Dalam sumpah guru, disebutkan bahwa guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper