Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Disdik DKI Beri Sanksi Tegas bagi Pengajar yang Intoleransi di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) akan memberikan sanksi tegas bagi pengajar yang melakukan tindak diskriminasi di sekolah.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 10 Agustus 2022  |  16:35 WIB
Disdik DKI Beri Sanksi Tegas bagi Pengajar yang Intoleransi di Sekolah
Sejumlah murid mengukur suhu tubuhnya sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021). Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di 1.509 sekolah pada Senin (27/9), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa PPKM. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - pras.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengungkap Dinas Pendidikan (Disdik) akan memberikan sanksi tegas bagi pengajar yang melakukan tindak diskriminasi di sekolah. Hal tersebut merespons temuan Fraksi PDIP terkait diskriminasi dan intoleransi di beberapa sekolah negeri DKI Jakarta.

"Ketika ada pelanggaran dari aparatur Pemprov DKI bidang pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan maka Kepala Dinas [Kadis Pendidikan] akan memberikan sanski tegas terhadap oknum yang bersangkutan," kata Gembong di lantai 8 Ruang Rapat Fraksi PDIP, Gedung DPRD, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Tidak hanya itu, Gembong menyampaikan bahwa Disdik DKI Jakarta juga menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah. Kemudian mereka akan memastikan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah

"Di samping itu juga ada jaminan bahwa kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah bisa tercapai dengan baik, dan jaminan dari Kepala Dinas tadi," katanya.

Pihaknya akan ikut mengontrol pengawasan Disdik DKI Jakarta. Fraksi PDIP diketahui memanggil Disdik DKI Jakarta untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya temuan-temuan kasus diskriminasi di sekolah negeri.

Salah satunya, kasus guru yang memaksa siswinya yang beragama muslim untuk mengenakan hijab. Padahal murid tersebut belum siap untuk memakai hijab.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut 10 temuan kadus diskriminasi di sekolah negeri DKI Jakarta:

1. SMA Negeri 58 Jakarta Timur

Pada November 2020, ada oknum yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim. Hal tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar dari oknum guru berinisial TS menyampaikan instruksi rasis dalam grup WhatsApp. Guru tersebut meminta para siswa tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.

2. SMA Negeri 101 Jakarta Barat

Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta mendapatkan aduan dari seorang warga yang menyampaikan keluhan dari tetangganya. Menurut aduan tersebut, salah satu siswi non muslim dipaksa untuk memakai kerudung pada Hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah. Tidak ada yang membuat pengaduan resmi karena takut mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah.

3. SMP Negeri 26 Jakarta Selatan

Kasus ini terjadi pada awal Agustus silam, di mana ada salah satu siswa kelas 7 yang mendapatkan teguran lisan dari guru karena tidak menggunakan hijab saat berada di lingkungan sekolah. Dia merasa tertekan karena mendapatkan teguran lebih dari sekali.

Padahal selama ini murid tersebut tidak pernah tertekan, dirudung, atau dikucilkan oleh teman-temannya, walaupun dia sendirian yang tidak memakai kerudung.

4. SD Negeri 2 Jakarta Pusat.

Pada 6 April silam, pengurus sekolah mewajibkan seluruh muridnya memakai busana muslim saat Bulan Ramadan. Padahal,  ada siswa-siswi yang beragama non muslim di sekolah tersebut

5. SMK Negeri 6 Jakarta Selatan

Pada Juli 2022, terjadi diskriminasi di mana ada orangtua murid yang mengadukan tindakan intoleransi yang dialami oleh anaknya di sekolah tersebut. Anaknya  mendapatkan paksaan untuk mengikuti pelajaran Kristen Protestan, padahal mereka menganut agama Hindu dan Buddha.

6. SMP Negeri 75 Jakarta Barat

Kasus terjadi pada Juli silam, di mana ada seorang murid yang dipaksa menggunakan hijab. Parahnya dia mendapatkan sindiran dari gurunya.

7. SMP Negeri 74 Jakarta Timur
Kasus terjadi pada Juli silam, di mana ada murid dipaksa untuk menggunakan hijab. Setiap murid wajib menandatangani surat pakta integritas, yang salah satu poinnya adalah semua murid harus mengikuti kegiatan keagamaan yang mewajibkan penggunaan hijab.

8. SD Negeri 3 Tanah Sareal Jakarta Barat
Dalam kasus ini, orang tua murid mengeluhkan aturan seragam di SD Negeri 3 Tanah Sareal Jakarta Barat. Pasalnya murid-murid diwajibkan untuk menggunakan celana panjang dan rok panjang. Hal tersebut membuat murid tidak leluasa dalam beraktivitas.

9. SMP Negeri 250 Jakarta Selatan

Pada Desember 2020, terdapat seorang guru yang membuat soal UAS yang dinilai mendiskreditkan nama Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri. Soal UAS tersebut  tampak mengkampanyekan citra Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Adapun salah satu soal bertuliskan 'Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam.'

10. SD Negeri 3 Cilangkap Jakarta Timur

Pada Juli 2022, terdapat siswa non muslim yang dipaksa mengikuti kegiatan muslim dari cara menyapa, kegiatan di lapangan, pengajian di dalam Musala, hingga berdoa saat pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kadisdik DKI pdip intoleransi
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top