Bisnis.com, JAKARTA – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Sarjoko mengungkapkan penambahan syarat bagi siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Sarjoko mengatakan syarat tambahan pada peserta penerima KJP tersebut adalah memiliki nilai rata-rata rapot sebesar 70 dalam dua semester berturut-turut.
“Kemudian salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapot. Rata-rata rapot ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut,” kata Sarjoko dalam rapat kerja bersama dengan Komisi E DPRD Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025). .
Adapun, dalam kesempatan terpisah, Sarjoko menjelaskan bahwa pemberian syarat tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi kepada para penerima KJP untuk rajin belajar, agar sesuai dengan narasi program Kartu Jakarta Pintar.
“Ya sebenarnya ini hanya menjadi sebuah pertimbangan, pertimbangan supaya ini menjadi motivasi,” jelasnya.
Namun, pihaknya juga menegaskan bahwa usulan tersebut masih bisa dipertimbangkan kembali, karena masih berdiskusi dengan tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, yakni Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel).
Baca Juga
“Tetapi sekali lagi, kalau ini nanti memang setelah kita diskusikan dengan tim Transisi, ini bisa dipertimbangkan kembali nanti,” ujarnya.
Meski demikian, Sarjoko juga mengakui bahwa setiap keputusan memiliki kelebihan dan kekurangan.
“Semuanya pasti ada plus minusnya. Apa yang menjadi argumentasi, apa yang menjadi pertimbangan, kenapa ini diusulkan,” pungkasnya.