Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disdik DKI Bantah Pecat Ribuan Guru Honorer: Kami Lakukan Penataan

Disdik DKI Jakarta membantah telah melakukan pemecatan ribuan guru honorer di sekolah-sekolah negeri.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024). Disdik DKI Jakarta membantah telah melakukan pemecatan ribuan guru honorer di sekolah-sekolah negeri./Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024). Disdik DKI Jakarta membantah telah melakukan pemecatan ribuan guru honorer di sekolah-sekolah negeri./Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membantah telah melakukan pemecatan ribuan guru honorer di sekolah-sekolah negeri.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan penataan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) No. 63/2022.

“Sebenarnya bukan dipecat. Konotasi dipecat kan kalau Disdik mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, lalu menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan. Kalau dipecat seperti itu,” katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dia mengeklaim, para guru honorer tersebut sebelumnya diangkat tanpa seleksi yang jelas oleh kepala sekolah bersangkutan. Mereka juga disebut menerima upah dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Menurut Budi, sejak 2017, pihaknya telah menginformasikan kepada sekolah agar tak lagi mengangkat guru honorer.

Dia kemudian menjelaskan kriteria pengupahan guru honorer dari dana BOS. Terdapat empat syarat dalam Permendikbud tersebut, yakni berstatus bukan ASN, tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru. 

“Nah, dari keempat tersebut, ada dua yang tidak dimiliki. Mereka tidak terdata dalam Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK,” sambungnya.

Selain itu, Budi menyebut para kepala sekolah bersangkutan telah mengangkat para guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas.

Pengangkatan itu juga disebutnya hanya berdasarkan subjektivitas dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” tandasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan bahwa sejumlah guru honorer di DKI Jakarta telah dipecat sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.

Pemberhentian tersebut dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli 2024 lalu.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa penataan guru honorer telah dilakukan sejak 11 Juli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper