Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Hariadi Anwar mengkritisi mekanisme pengawasan rekrutmen guru honorer di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat mengenai kebijakan cleansing alias pemecatan guru honorer di sekolah negeri di Jakarta. DPRD memanggil Disdik imbas kontroversi yang timbul dari kebijakan tersebut belum lama ini.
Mulanya, Hariadi menyoroti sikap Disdik yang menyebut bahwa kepala sekolah banyak mengangkat tenaga pengajar honorer tanpa pemberitahuan kepada Dinas.
“Masa dunia pendidikan enggak bisa mengetahui, berapa dia butuh, berapa [tenaga pengajar] yang mesti diangkat? Ini mengangkat dulu, baru tahu kebutuhannya berlebih. Ini kan kebalik-balik,” katanya dalam ruang rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurut politisi Partai Nasdem ini, perencanaan rekrutmen tenaga pengajar tersebut mesti dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan.
Dia menggarisbawahi rekrutmen guru honorer yang dapat dilakukan dengan landasan subjektivitas. Tanpa pengawasan dari Dinas, dia menilai bahwa kepala sekolah hanya menjadi kambing hitam ketika terjadi kelebihan jumlah guru honorer yang direkrut.
Baca Juga
"Jadi pengawasannya bagaimana ini sampai baru ketahuan sekarang? Padahal dunia pendidikan ini perencanaannya harus bagus,” sambung Hariadi.
Dirinya kemudian membandingkan mekanisme rekrutmen tersebut dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurutnya, dalam proses tersebut, kebutuhan kursi yang ada telah dipetakan terlebih dahulu, sehingga tak terjadi masalah di kemudian hari.
“Ini berarti harus tahu berapa mata pelajaran yang mesti diisi oleh guru. Bukan angkat dulu, terus kelebihan. Itu enggak masuk akal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan bahwa ratusan hingga ribuan guru honorer di DKI Jakarta telah dipecat sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Pemberhentian tersebut dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli 2024 lalu.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa penataan guru honorer telah dilakukan sejak 11 Juli sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan penataan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) No. 63/2022.
Terdapat empat syarat bagi guru honorer dalam Permendikbud tersebut, yakni berstatus bukan ASN, tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.
“Sebenarnya bukan dipecat. Konotasi dipecat kan kalau Disdik mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, lalu menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan. Kalau dipecat seperti itu,” katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).