Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan guru terduga pelaku intoleran di SMAN 52 Jakarta belum dipecat, tapi telah dicopot dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah.
"Sementara sudah dicopot dari jabatan wakil kepala sekolah," kata Ima Mahdiah saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).
Menurut Ima, sanksi pemecatan masih menunggu putusan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Respons Dinas Pendidikan masih menunggu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat,” ucap nya.
Politikus PDIP itu menerima laporan dugaan intoleransi terjadi di SMAN 52 Jakarta saat pemilihan ketua OSIS. Ada upaya sejumlah guru untuk menjegal langkah satu siswa bakal calon ketua OSIS hanya karena nonmuslim.
Ima sempat mendatangi SMAN 52 Jakarta pada Selasa (18/10/2022).
Baca Juga
Dalam inspeksinya, dia merekomendasikan agar guru yang intoleran dipecat.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Purwanto menyatakan wakil kepala sekolah dan satu guru lainnya telah dipanggil dan diperiksa pada Senin, 17 Oktober lalu.
Kasus intoleran di SMAN 52 Jakarta ini terungkap setelah beredarnya rekaman wakil kepala sekolah dan seorang guru lainnya meminta siswa berinisial PI yang merupakan salah satu calon ketua OSIS di sekolah itu digugurkan karena beragama Kristen.
Dalam rekaman yang juga telah dibenarkan oleh kedua guru tersebut, mereka mengaku khawatir jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim akan condong membuat program OSIS yang tidak pro-Islam.
Akibatnya, PI tersingkir sebagai calon kandidat Ketua OSIS dan tidak memiliki kesempatan untuk maju di tahap pemungutan suara.
Purwanto mengatakan pemeriksaan kedua guru itu telah dimasukkan dalam dalam Berkas Acara Pemeriksaan. Setiap orang dibuat BAP berbeda. Selanjutnya, BAP yang disertai dengan nota dinas akan dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Setelah BAP, Purwanto juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah kepada guru yang diduga mengondisikan pemilihan ketua OSIS di SMAN yang berada di Cilincing, Jakarta Utara itu.
Tujuannya, kata Purwanto, mempermudah proses-proses selanjutnya terkait dengan penanganan terhadap peristiwa tersebut.
Namun, pemberhentian permanen belum dilakukan karena masih menunggu balasan dari Tim Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan saran pendapat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.