Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan II Jakarta Utara (Jakut) Purwanto mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberhentian oknum guru SMA Negeri 52 Jakarta dari jabatan wakil kepala sekolah.
Oknum guru itu diberhentikan dari jabatan wakil kepala sekolah terkait kasus intoleran.
“Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya,” kata Purwanto dikonfirmasi, Rabu (18/10/2022).
Untuk langkah selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Inspektorat DKI tengah menggodok hal tersebut.
“Nunggu proses finalisasinya seperti apa masih butuh waktu ya,” katanya.
Purwanto menjelaskan ada bukti rekaman bahwa oknum guru mengarahkan siswa supaya memilih calon ketua OSIS yang muslim. Hal tersebut menjadi bukti awal, namun dia menyebut pihaknya tidak dapat bertindak secara gegabah.
Baca Juga
“Harus sesuai aturan sedang kita sedang teliti, sedang kita kaji, relevansinya dengan PP 94 pasal mana. Kemudian, dengan UU Dosen dan Guru Nomor 14 tahun 2005 itu nanti pasal yang mana. Nanti dasarya itu minimal ada 2 aturan yang melandasi melakukan tindakan selanjutnya,” tandasnya.