Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Perangkat Daerah DKI Jakarta Tak Boleh Cuti hingga Februari 2023, Ada Apa?

Badan Kepegawaian Daerah DKI menerbitkan surat edaran (SE) tentang penundaan cuti tahunan selama musim hujan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kembali membuka meja pengaduan mulai hari ini, Selasa (18/10/2022), di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta. Layanan dibuka pada pukul 08.00-09.30 WIB./Istimewa
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kembali membuka meja pengaduan mulai hari ini, Selasa (18/10/2022), di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta. Layanan dibuka pada pukul 08.00-09.30 WIB./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) tentang penundaan cuti tahunan selama musim hujan. Hal tersebut menindaklanjuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu.

“Para kepala perangkat daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim hujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim hujan,” tulis SE tersebut dikutip Kamis (27/10/2022).

Selain itu, wali kota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta diminta untuk menginstruksikan wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, camat, lurah, dan kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim hujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim hujan.

“Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan Februari 2023,” imbuh SE.

Kendati demikian, BKD DKI Jakarta menegaskan penundaan cuti tersebut tidak menghapus hak cuti tahunan. Hak cuti tahunan yang belum diambil dapat digunakan pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” pungkas SE tersebut.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta wali kota, lurah, dan camat untuk tidak mengambil cuti saat musim hujan.

Hal tersebut disampaikan Heru saat memberi pengarahan kepada camat dan lurah di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

“Hari ini kita memasuki musim hujan, saya minta kepada seluruh jajaran para wali kota untuk tidak mengambil cuti, untuk tidak keluar kota,” kata Heru di Taman Ismail Marzuki, Selasa (18/10/2022).

Heru meminta agar para wali kota, lurah, hingga camat untuk siaga menghadapi musim hujan hingga banjir. Dia kemudian meminta mereka untuk turut mengidentifikasi daerah yang rawan banjir. 

Terkait dengan banjir, saya sampaikan kepada teman-teman ketika di lapangan harus berkolaborasi,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper