Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banjir Jakarta, Proyek Sodetan Terkendala Pembebasan Lahan

Pembebasan lahan proyek sodetan untuk mengatasi banjir di Jakarta masih terkendala dengan status kepemilikan lahan.
Deretan permukiman padat penduduk bantaran Sungai Ciliwung yang terendam banjir di Jakarta, Senin (10/10/2022). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat hingga Senin (10/10) pukul 09.00 WIB sebanyak 68 RT di Jakarta terendam banjir akibat luapan Sungai Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Deretan permukiman padat penduduk bantaran Sungai Ciliwung yang terendam banjir di Jakarta, Senin (10/10/2022). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat hingga Senin (10/10) pukul 09.00 WIB sebanyak 68 RT di Jakarta terendam banjir akibat luapan Sungai Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Bisnis.com, JAKARTA— Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan pembebasan lahan proyek Sodetan masih terkendala dengan status kepemilikan lahan.

Menurutnya ada nama pemilik yang berbeda-beda dari tiga jenis surat lahan yang akan dibebaskan.

Ketiganya yakni girik, surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), dan hak guna bangunan (HGB).

"Belum tahu siapa pemilik sebenarnya dari tiga [surat] itu, sebenarnya siapa yang paling berhak untuk dibayar. Apakah girik, pemegang HGB, atau pemegang SIPPT," kata Dwi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Menurut Dwi, pembebasan lahan tidak dapat dilakukan sebelum ada kejelasan terkait status pemilik lahan.

Pembebasan lahan mengggunakan anggaran bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah diberikan mandat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan banjir di Jakarta.

Sementara itu, proyek sodetan menjadi salah satu program untuk mengatasi banjir.

Pemprov DKI Jakarta dan BPN DKI Jakarta pun akan mengambil jalur konsinyasi ke pengadilan. Dalam hal ini, Pemprov DKI dapat menitipkan ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan dan melakukan penggusuran.

"Karena belum diketahui siapa sebenarnya [pemilik lahan]. Kita tidak bisa bayar ke salah satu [pemilik surat tanah] Kita akan konsinyasi, sehingga nanti biar dibawa ke pengadilan dan project bisa jalan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper