Bisnis.com, JAKARTA— Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan pembebasan lahan proyek Sodetan masih terkendala dengan status kepemilikan lahan.
Menurutnya ada nama pemilik yang berbeda-beda dari tiga jenis surat lahan yang akan dibebaskan.
Ketiganya yakni girik, surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), dan hak guna bangunan (HGB).
"Belum tahu siapa pemilik sebenarnya dari tiga [surat] itu, sebenarnya siapa yang paling berhak untuk dibayar. Apakah girik, pemegang HGB, atau pemegang SIPPT," kata Dwi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Menurut Dwi, pembebasan lahan tidak dapat dilakukan sebelum ada kejelasan terkait status pemilik lahan.
Pembebasan lahan mengggunakan anggaran bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah diberikan mandat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan banjir di Jakarta.
Sementara itu, proyek sodetan menjadi salah satu program untuk mengatasi banjir.
Pemprov DKI Jakarta dan BPN DKI Jakarta pun akan mengambil jalur konsinyasi ke pengadilan. Dalam hal ini, Pemprov DKI dapat menitipkan ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan dan melakukan penggusuran.
"Karena belum diketahui siapa sebenarnya [pemilik lahan]. Kita tidak bisa bayar ke salah satu [pemilik surat tanah] Kita akan konsinyasi, sehingga nanti biar dibawa ke pengadilan dan project bisa jalan," tandasnya.