Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji usulan pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengungkap kemungkinan aturan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) atau keputusan gubernur (Kepgub) masih dibahas.
“Tadi ada beberapa masukan kemungkinan kita akan buat apakah dalam bentuk regulasinya Pergub, Kepgub, atau imbauan,” kata Chaidir kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Chaidir mengatakan, apabila aturan tersebut diterapkan hanya di lingkungan Pemprov DKI cukup dengan imbauan saja. Namun, aturan tersebut harusnya berlaku secara menyeluruh, karena pekerja di Jakarta bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI saja.
“DKI ini sendiri kan ada pusat ada ini ada ini, itu harus kita lihat lagi ketentuan-ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kendati demikian, Chaidir mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa di setiap kementerian telah menerapkan jam kerja yang fleksibel. Sementara ituk untuk pekerja swasta, sebaiknya pengaturan jam kerja ada di masing- masing stakeholder.
“Kalau untuk mengatasi kemacetan, jam kerja di swasta, tidak diatur pada UU Lalin Nomor 22, makanya lebih baik disarankan untuk swasta silakan mengatur jam kerja masing-masing di stakeholder yg membawahi seluruh jajaran pegawainya,” jelasnya.
Baca Juga
Adapun beberapa titik kemacetan di Jakarta yakni Jakarta Pusat dan Selatan. Dia juga menyebut, bahwa banyak tenaga kerja yang datang dari Depok, Bekasi, hingga Bogor.
“Sedangkan titik persimpangan macet itu lebih banyak di Semanggi. Itu ada orang yang lari masuk tol ada yang lari ke pusat. Tapi pusat itu memang menjadi titik sentral seluruh aspek pegawai yang ada khsusunya jasa-jasa Pemerintahan ada di pusat,” ungkapnya.