Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Segera Uji Publik Pengaturan Jam Kerja di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan menggelar uji coba publik pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Aprillio Akbar
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar uji coba publik pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan uji publik tersebut paling lama dilakukan pada pekan depan.

“Rencana dalam minggu ini, tetapi paling lambat akan direncanakan dalam minggu depan,” kata Syafrin kepada wartawan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Pihaknya masih berkoordinasi terkait rencana tersebut, termasuk melalukan forum group discussion (FGD) bersama keseluruhan stakeholder hingga asosiasi pekerja.

“Kami tengah mempersiapkan untuk kemudian melakukan uji publik secara konprehensif, sehingga kami bisa mendapatkan masukan secara langsung dan lengkap,” ujarnya.

Syafrin tidak mengungkap secara detail bagaimana uji publik tersebut akan dilakukan. Dia juga belum mengetahui secara pasti kapan pengaturan jam kerja akan diterapkan setelah uji publik.

Adapun pengaturan jam kerja merupakan salah satu upaya menekan angka kemacetan di Ibu Kota, selain menerapkan kebijakan ganjil-genap dan rekayasa lalu lintas.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya juga akan memperbanyak sistem satu arah (one way), mengurangi U-Turn, dan meningkatkan sistem ticketing tranportasi umum untuk mengatasi kemacetan Ibu Kota. 

Pengusaha Mengeluh

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan wacana pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta, terlebih untuk para pekerja di perusahaan swasta.

“Kami keberatan dengan rencana mau atur jam kerja swasta,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit, Selasa (23/8/2022).

Pelaku usaha keberatan karena waktu kerja di sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan.

“Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper