Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI: Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Belum Diputuskan!

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa kebijakan terkait jam kerja belum diputuskan.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di ibu kota./ANTARA FOTO-Rifki N
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di ibu kota./ANTARA FOTO-Rifki N

Bisnis.com, JAKARTA— Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa kebijakan terkait jam kerja belum diputuskan. Aturan tersebut rencananya untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

“Bertahap ya, belum diputuskan,” kata Riza Patria kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).

Menurutnya usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tidak dapat memutuskan secara sepihak terkait kebijakan tersebut.

“Sudah beberapa kali rapat belum diputuskan. Tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta maupun juga dengan Ditlantas. Tentu kita perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan,”katanya.

Pada Senin, 22 Agustus 2022), Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengusulkan pengaturan jam kerja sebagai salah satu program untuk mengatasi kemacetan.

Menurutnya mobilitas pekerja dan pelajar pada jam yang sama mengakibatkan kemacetan di DKI Jakarta.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan
merancang uji publik yang melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh asosiasi terkait usul pengaturan jam kerja untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

"Kami harus melakukan uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Pihaknya telah melakukan diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan para pakar dan Kementerian Perhubungan. Dari diskusi terbatas itu disepakati uji coba pengaturan jam kerja bisa diterapkan karena dinilai positif menekan kepadatan lalu lintas.

"Hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik," kata Syafrin.

Diaa menambahkan, pihaknya harus hati-hati dalam melalukan kajian karena tidak semata pada level Pemprov DKI tapi juga melibatkan pemerintah pusat, baik dari sisi pemerintahan dan sektor swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper