Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone, Ini Kata DPRD

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ida Mahmudah mengapresiasi langkah Pemprov DKI memantau warga yang membuat sampah sembarangan dengan drone.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ida Mahmudah mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memantau warga yang membuat sampah sembarangan dengan drone. Pasalnya menurutnya apabila menggunakan CCTV permanen justru rentan diambil.

“Terkait dengan drone yang dipasang oleh pak Pj [Penjabat] Gubernur [Heru Budi Hartono] menurut saya tepat karena apa, karena kalau dikasih CCTV permanen mereka ini suka dibuang atau diambil dan lain sebagainya,” kata Ida saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Menurutnya hal tersebut merupakan gebrakan yang luar bisa. Dia juga berharap agar masyarakat tidak membuang sampah ke Bantaran Kali.

“Harapan saya kepada Pak Pj sesudah dipasang drone, apabila diketahui ada warga yang membuang sampah untuk ditindak bukan hanya ditegor saja sesuai dengan Perda yang ada. Biar ada efek jera bagi warga membuang sampah karena denda Rp500 ribu gitu misalkan,” katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Dinas Kominfotik diketahui telah sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Mereka menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai 6 November kemarin.

Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah: Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper