Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Laporkan Kajian Soal Pengaturan Jam Kerja ke Pj Gubernur

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan bahwa pengaturan jam kerja masih menunggu kebijakan soal pelaksanaannya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo (kiri) bersama Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono usai menghadiri apel bersama menekan kemacetan di Monas, Jakarta, Senin (24/10/2022)./Antara
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo (kiri) bersama Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono usai menghadiri apel bersama menekan kemacetan di Monas, Jakarta, Senin (24/10/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pengaturan jam kerja masih menunggu kebijakan soal pelaksanaannya.

Dia mengatakan akan menyerahkan hasil Forum Group Discusssion (FGD) atau kajian kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Tentu hasil dari kajian dari kemarin, kami sudah melakukan FGD dan tentu hasil kajian itu yang akan kita laporkan kepada Pj Gubernur,” kata Syafrin di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Wiladatika, Cibubur, Rabu (9/11/2022).

Syafrin pun berharap bahwa Pj Gubenur dapat merumuskan kebijakan dari hasil kajian tersebut. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan secara pasti target maupun implementasi pengaturan jam kerja dapat diterapkan.

“Yang kita harapkan setelah itu ada kebijakan untuk pelaksanaannya seperti apa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan telah menggelar FGD pada 1 November silam. Forum diskusi tersebut melibatkan berbagai macam stakeholder mulai dari Kementerian, Asosiasi Pengusaha, Pakar Tata Kota, dan Pakar Kebijakan Sektor Transportasi dan Perkotaan.

Mereka membahas soal keberlanjutan wacana pengaturan jam kerja yang diusulkan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengatasi kemacetan. Dalam diskusi tersebut, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan bahwa Pemprov DKI harus memperhatikan penyebab kemacetan yang terjadi sebelum menerapkan aturan jam kerja.

Menurutnya pusat titik kemacetan di Jakarta adalah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sehingga Pemprov harus dapat mengatur pergerakan kendaraan pribadi ke wilayah tersebut.

"Untuk menyelesaikan macet Jakarta itu, jantungnya dulu bisa diurai atau tidak, yakni Pusat dan Selatan. Jakarta pusat merupakan wilayah pusat pemerintahan, Jakarta Selatan katakanlah sebagai jantungnya ekonomi Indonesia," kata Yayat pada 1 November silam.

Di sisi lain, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengungkapkan bahwa pengaturan jam kerja masih terkendala aturan. Pemprov DKI masih memikirkan kemungkinan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub), atau imbauan saja masih dibahas.

“Tadi ada beberapa masukan kemungkinan kita akan buat apakah dalam bentuk regulasinya Pergub, Kepgub, atau imbauan,” kata Chaidir kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Chaidir mengatakan apabila aturan tersebut diterapkan hanya di lingkungan Pemprov DKI cukup dengan imbauan saja. Namun aturan tersebut harusnya berlaku secara menyeluruh, karena pekerja di Jakarta bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI saja.

“DKI ini sendiri kan ada pusat ada ini ada ini, itu harus kita lihat lagi ketentuan-ketentuan yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper