Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Hartono: Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok Butuh Waktu

Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membutuhkan waktu.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA— Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak (Pergub 207/2016) memerlukan waktu.

Terlebih surat permohonan pencabutan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Masih memikirkan yang terbaik untuk semua. perlu waktu mana yang memang harus dikuatkan di dalam aturan yang sudah ada di Pergub,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Heru juga menambahkan bahwa Pemprov DKI melalui Biro Hukum tengah mengkaji ulang tentang substansi yang akan dimasukan dalam Pergub pencabutan.

“Biro Hukum sedang mengkaji yang mana yang perlu, mana yang enggak,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Benny Irwan sebelumnya mengatakan pihaknya menyerahkan kembali surat pencabutan Pergub 207/2016. Dia mengatakan pengembalian surat tersebut diserahkan melalui surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 14 Oktober 2022.

“Iya, diserahkan kembali ke Pemprov DKI Jakarta. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya,” kata Benny melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2022).

Dia menambahkan ada beberapa substansi yang perlu menjadi Pemprov DKI dalam membuat surat pencabutan.  “Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menemui para demonstran di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2022. Massa yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) meminta Anies untuk mencabut Pergub 207/2016.

Kala itu, Anies pun berjanji akan mengabulkan keinginan mereka untuk mencabut Pergub tersebut. Namun dia mengatakan bahwa pencabutan Pergub 207/2016 masih dalam proses di Kemendagri. \

"Pergub 207, seperti bapak dan Ibu tahu, sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. Betul ketentuan ada di tangan Gubernur, tetapi administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri. Itu administrasinya," kata Anies di depan massa demonstran di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper