Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Kembalikan Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran ke Pemprov DKI

Kapuspen Kemendagri menilai ada beberapa substansi yang perlu dilengkapi Pemprov DKI dalam surat permohonan pencabutan Pergub tersebut.
Kemendagri Kembalikan Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran ke Pemprov DKI. Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kemendagri Kembalikan Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran ke Pemprov DKI. Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengembalikan surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak ke Pemprov DKI Jakarta.

"Iya, diserahkan kembali ke Pemprov DKI Jakarta. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2022).

Benny menyebutkan bahwa pengembalian surat tersebut diserahkan melalui surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 14 Oktober 2022. Dia menambahkan bahwa ada beberapa substansi yang perlu dilengkapi Pemprov DKI dalam membuat surat pencabutan.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menemui para demonstran di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2022. Massa yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) meminta Anies untuk mencabut Pergub 207/2016.

Kala itu, Anies mengatakan bahwa pencabutan Pergub 207/2016 masih dalam proses di Kemendagri.

"Pergub 207, seperti bapak dan Ibu tahu, sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. Betul ketentuan ada di tangan Gubernur, tetapi administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri. Itu administrasinya," kata Anies di depan massa demonstran di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper