Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengembalikan surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak ke Pemprov DKI Jakarta.
"Iya, diserahkan kembali ke Pemprov DKI Jakarta. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2022).
Benny menyebutkan bahwa pengembalian surat tersebut diserahkan melalui surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 14 Oktober 2022. Dia menambahkan bahwa ada beberapa substansi yang perlu dilengkapi Pemprov DKI dalam membuat surat pencabutan.
"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menemui para demonstran di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2022. Massa yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) meminta Anies untuk mencabut Pergub 207/2016.
Kala itu, Anies mengatakan bahwa pencabutan Pergub 207/2016 masih dalam proses di Kemendagri.
Baca Juga
"Pergub 207, seperti bapak dan Ibu tahu, sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. Betul ketentuan ada di tangan Gubernur, tetapi administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri. Itu administrasinya," kata Anies di depan massa demonstran di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).