Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI Pastikan Pergub Penggusuran Dicabut Sebelum 16 Oktober

Wagub DKI akan mengirimkan dua surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memroses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016. 
Wagub DKI Pastikan Pergub Penggusuran Dicabut Sebelum 16 Oktober. /Antara
Wagub DKI Pastikan Pergub Penggusuran Dicabut Sebelum 16 Oktober. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui beberapa perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) pada Senin, 3 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut, dia memastikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak tengah diproses.

Riza Patria menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengirimkan dua surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memprosesnya.

Surat pertama yang dikirim terkait permintaan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016. 

"Kemudian surat [kedua] program pembentukan Pergub. Itu juga sudah kami selesaikan.Dan segera akan kami sampaikan ke Kemendagri," kata Riza Patria, di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Riza Patria memastikan bahwa kedua surat tersebut akan diserahkan ke Kemendagri hari ini. Prinsipnya, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan komitmen untuk pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu.

"Kami upayakan akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober," katanya.

Sebelumnya, KRMP kembali mendatangi kantor Balai Kota untuk menuntut pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016. Mereka berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Anies Baswedan pada 30 September lalu.

Ada dua poin tuntutan dalan aksi tersebut, yaitu:
1. Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat. 

2. Bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok Agraria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler