Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) penggusuran era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya pencabutan Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak tersebut sedang dalam proses.
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian [Kementerian Dalam Negeri]," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dia juga mengaku sudah membuat Pergub untuk pencabutan sejak beberapa bulan lalu. Namun memang dalam prosesnya, pembuatan Pergub harus melalui persetujuan dan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah proses, jadi kita sudah menyiapkan Pergub pencabutannya, sedang dalam proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri. Nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRPM) mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (4/8/2022). Mereka menagih janji Anies untuk mencabut Pergub Nomor 207 tahun 2016.
Baca Juga
"Hari ini Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran yang terdiri dari warga Jakarta, khususnya warga Jakarta korban penggusuran dan berpotensi menjadi korban penggusuran bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa juga terlibat. Mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," kata Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Jihan mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepastian Gubernur DKI terkait proses pencabutan Pergub 207/2016 apakah sudah diproses atau belum.
"Karena kita sudah mulai dari mengirim surat permohonan untuk mencabut dari tanggal 10 Februari. Kemudian di tanggal 25 Maret, kami melakukan audiensi dengan pihak TGUPP, pihak Biro Hukum, dan juga asisten pembangunan. Kemudian di tanggal 6 April, kami audiensi lagi langsung dengan Bapak Anies yang memberikan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran dulu," ungkap Jihan.
Jihan menyebutkan dari hasil audiensi tersebut, Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, lanjut dia, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium. Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta.
"Selanjutnya setelah 6 April itu, kami belum mendapatkan kabar atau informasi secara formal atau resmi bagaimana proses pencabutan Pergubnya. Dan di tanggal 6 Juni lalu, kami pun sudah bersurat langsung tujuannya juga ke Pak Anies. Untuk meminta tindak lanjut dari pencabutan Pergub ini. Sampai hari ini lagi-lagi belum ada respon yang signifikan bagaimana sebenarnya upaya pencabutan Pergub 207/2016," paparnya.