Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang mengirimkan surat audiensi ke Balai Kota pada 4 Agustus silam.
Mereka menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak (Pergub 207/2016).
"Kami hormati masukan, saran dari teman-teman LBH [Lembaga Bantuan Hukum] kita akan pelajari. Saya baru dengar hari ini, nanti kita akan pelajari niat baik dan tujuan masyarakat," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Riza Patria mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentunya tak ingin melakukan penggusuran. Namun justru ingin menghadirkan rumah yang layak untuk masyarakat.
"Kita ingin menghadirkan rumah yang baik bagi seluruh masyarakat. Kita terus upayakan program ini sesuai dengan visi misi DKI Jakarta," ungkapnya
KRMP Datangi Balai Kota DKI Jakarta
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRPM) sebelumnya mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada 4 Agustus 2022. Mereka menagih janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak (Pergub 207/2016).
Baca Juga
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi dan beberapa orang lainnya pun menyerahkan surat permintaan audiensi di kantor Anies.
"Hari ini Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran yang terdiri dari warga Jakarta, khususnya warga Jakarta korban penggusuran dan berpotensi menjadi korban penggusuran bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa juga terlibat. Mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," kata Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Jihan mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepastian Gubernur DKI terkait proses pencabutan Pergub 207/2016 apakah sudah diproses atau belum.
"Karena kita sudah mulai dari mengirim surat permohonan untuk mencabut dari tanggal 10 Februari. Kemudian di tanggal 25 Maret, kami melakukan audiensi dengan pihak TGUPP, pihak Biro Hukum, dan juga asisten pembangunan. Kemudian di tanggal 6 April, kami audiensi lagi langsung dengan Bapak Anies yang memberikan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran dulu," paparnya.
Jihan menyebutkan dari hasil audiensi tersebut, Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, lanjut dia, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium. Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta.
"Selanjutnya setelah 6 April itu, kami belum mendapatkan kabar atau informasi secara formal atau resmi bagaimana proses pencabutan Pergubnya. Dan di tanggal 6 Juni lalu, kami pun sudah bersurat langsung tujuannya juga ke Pak Anies. Untuk meminta tindak lanjut dari pencabutan Pergub ini. Sampai hari ini lagi-lagi belum ada respon yang signifikan bagaimana sebenarnya upaya pencabutan Pergub 207/2016," katanya.