Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Rakyat Tagih Janji Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Gubernur DKI Jakarta Baswedan didesak mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRPM) datangi kantor Balai Kota DKI Jakarta, menagih janji Anies Baswedan cabut Pergub DKI 207/2016
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRPM) datangi kantor Balai Kota DKI Jakarta, menagih janji Anies Baswedan cabut Pergub DKI 207/2016

Bisnis.com, JAKARTA-- Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRPM) mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Mereka menagih janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak (Pergub 207/2016).

Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi dan beberapa orang lainnya pun menyerahkan surat permintaan audiensi di kantor Anies.

"Hari ini Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran yang terdiri dari warga Jakarta, khususnya warga Jakarta korban penggusuran dan berpotensi menjadi korban penggusuran bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa juga terlibat. Mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," kata Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

Jihan mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepastian Gubernur DKI terkait proses pencabutan Pergub 207/2016 apakah sudah diproses atau belum.

"Karena kita sudah mulai dari mengirim surat permohonan untuk mencabut dari tanggal 10 Februari. Kemudian di tanggal 25 Maret, kami melakukan audiensi dengan pihak TGUPP, pihak Biro Hukum, dan juga asisten pembangunan. Kemudian di tanggal 6 April, kami audiensi lagi langsung dengan Bapak Anies yang memberikan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran dulu," ungkap Jihan.

Jihan menyebutkan dari hasil audiensi tersebut, Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, lanjut dia, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium. Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta.

"Selanjutnya setelah 6 April itu, kami belum mendapatkan kabar atau informasi secara formal atau resmi bagaimana proses pencabutan Pergubnya. Dan di tanggal 6 Juni lalu, kami pun sudah bersurat langsung tujuannya juga ke Pak Anies. Untuk meminta tindak lanjut dari pencabutan Pergub ini. Sampai hari ini lagi-lagi belum ada respon yang signifikan bagaimana sebenarnya upaya pencabutan Pergub 207/2016," paparnya.

Jihan pun mengungkapkan bahwa pihaknya mengaku akan melakukan aksi apabila niat baiknya untuk melakukan audiensi tak dijawab Gubernur DKI Jakarta.

"Yang pasti, yang kami minta audiensi nya kami jadwalkan di kamis depan. Kalau tidak ada respon setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi menuntut adanya pencabutan Pergub ini," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper