Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) penggusuran era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera dicabut.
Dia mengatakan bahwa telah membuat Pergub untuk mencabut Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak tersebut.
"Yang jelas itu [Pergub Nomor 207 Tahun 2016] akan dicabut," kata Anies di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Anies juga memastikan pihaknya telah menyerahkan Pergub pencabutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diharmonisasi. Dia memastikan akan melakukan pengecekan terkait proses harmonisasi di Kemendagri.
Terlebih, sambungnya, hingga kini masih belum diketahui pasti bagaimana berjalannya proses harmonisasi di Kemendagri.
"Harusnya sudah [diserahkan]. Makanya kemarin saya bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya. Tapi intinya sudah, bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran. Nanti coba saya cek, mandeknya dimana ya," kata Anies.
Baca Juga
Anies sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menepati janji untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016. Namun, memang dalam prosesnya sekarang, membuat Pergub harus melalui persetujuan dan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi kita sudah menyiapkan Pergub pencabutannya, sedang dalam proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri. Nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," katanya beberapa waktu lalu.
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRPM) sempat mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (4/8/2022). Mereka menagih janji Anies untuk mencabut Pergub Nomor 207 tahun 2016.
"Hari ini Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran yang terdiri dari warga Jakarta, khususnya warga Jakarta korban penggusuran dan berpotensi menjadi korban penggusuran bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa juga terlibat. Mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," kata Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Jihan mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepastian Gubernur DKI terkait proses pencabutan Pergub 207/2016 apakah sudah diproses atau belum.
"Karena kita sudah mulai dari mengirim surat permohonan untuk mencabut dari tanggal 10 Februari. Kemudian di tanggal 25 Maret, kami melakukan audiensi dengan pihak TGUPP, pihak Biro Hukum, dan juga asisten pembangunan. Kemudian di tanggal 6 April, kami audiensi lagi langsung dengan Bapak Anies yang memberikan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran dulu," ungkap Jihan.
Jihan menyebutkan dari hasil audiensi tersebut, Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut.
Selain mencabut itu, lanjut dia, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium. Tujuannya agar tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta.