Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kodam Jaya menggelar Operasi Lilin Jaya 2022 dalam rangka pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang berlangsung pada 23 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
"Kami akan mulai Operasi Lilin ini dari tanggal 23 Desember 2022 selama 11 hari, sampai tanggal 2 Januari 2022," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dia mengatakan, bahwa persiapan pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2022 sudah dimulai sejak beberapa hari sebelumnya.
"Namun dari sekarang kita sudah mulai bergerak, bahkan dari beberapa hari yang lalu kita sudah mulai bergerak," ujarnya.
Pihak kepolisian bersama TNI dan pemerintah provinsi juga telah melakukan pendataan gereja dan lokasi lainnya yang akan digunakan untuk perayaan Natal.
Kapolda berpesan kepada seluruh petugas dalam Operasi Lilin Jaya untuk melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan secara serius demi keamanan dan keselamatan masyarakat khususnya yang akan melaksanakan ibadah Natal.
Baca Juga
"Serangkaian kegiatan Operasi Lilin ini kita harus lebih care, kita harus lebih teliti dan jeli. Ini kegiatan yang rutin kita kerjakan setiap tahun, namun saya minta keseriusan dalam melakukan assesment di lokasi yang nantinya akan dijadikan sebagai tempat perayaan Natal dan tempat perayaan Tahun Baru," ujarnya.
Polda Metro Jaya memprediksi perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini akan diwarnai euforia masyarakat yang mulai terbebas dari belenggu pandemi Covid-19, terutama setelah pemerintah melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.
Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan.
Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, status PPKM sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
Untuk tempat ibadah, dibatasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan.
"Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," kata Yaqut.