Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kekayaan Kasatpol PP DKI Rp24,5 Miliar, Aktivis Minta Inspektorat Selidiki

Ketua Fakta menyoroti harta kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang mencapai Rp24,5 miliar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin seusai menghadiri rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin seusai menghadiri rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menyoroti harta kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin sebesar Rp24,5 miliar.

Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan harta kekayaan 25 kepala dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Dari 25 pejabat Pemprov Jakarta yang paling kaya adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin,” kata Azas Tigor dalam keterangannya dikutip Selasa (20/12/2022).

Pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kasatpol PP Arifin memiliki dua bidang tanah, serta tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp24,5 miliar yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur.

Selain itu, seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.

Azas Tigor kemudian membandingkan harta kekayaan Arifin dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.

Dia memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4,6 miliar.

“Kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin sebesar Rp24,5 miliar itu sangat mencengangkan. Angka tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu,” katanya.

Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI, yang mendapatkan TPP tertinggi adalah sekda sebesar Rp127.710.000.

Kemudian, asisten sekda sebesar Rp 63.900.000 dan kepala dinas kisaran Rp 55-60 juta.

Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah menerima di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

“Mengukur dari aturan ini, Arifin baru tahun 2019 diangkat oleh Gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, harta kekayaannya bisa sedemikian besarnya,” ungkap Azas Tigor.

Pedagang Kaki Lima

Dia pun semakin heran dengan kekayaan yang dimiliki oleh Arifin. Terlebih, menurutnya, kinerja Kasatpol PP tersebut belum maksimal selama menjabat. Pasalnya, masih banyak pengaduan masyarakat Jakarta tentang hancurnya trotoar akibat dikuasai oleh pedagang kaki lima.

Menurutnya, Satpol PP membiarkan pedagang kaki lima merajalela, menduduki trotoar seperti di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Grand Indonesia.

“Jika kita melewati jalan Kebun Kacang, kawasan Grand Indonesia, akan melihat dan mengalami kemacetan akibat dari penguasaan jalan untuk parkir liar serta warung-warung liar yang merampas badan jalan,” katanya.

Dia pun merasa heran warung liar yang jumlahnya banyak sekali itu bisa bertahan berdiri tegak tanpa ada penertiban dari Satpol PP sampai bertahun-tahun. Padahal, menurutnya, tugas Satpol PP adalah menegakan peraturan daerah (perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Menertibkan agar fasilitas umum seperti trotoar dijaga fungsinya untuk pejalan kaki tapi tidak dilakukan oleh Satpol PP. Pertanyaannya, mengapa Satpol PP hingga hari ini tidak menjalankan tugasnya? Apakah ada keteribatan oknum Satpol PP melindungi keberadaan warung-warung liar tersebut” ungkapnya.

Azas Tigor kemudian menyebut dirinya juga mendapatkan laporan, bahwa ada setoran wajib sekitar Rp1 juta sampai Rp1,6 juta dipungut dari setiap warung liar oleh oknum Satpol PP.

Begitu pula setiap pedagang kaki lima yang menjual makanan minuman saat Hari Bebas Kendaraan' Bermotor (HBKB) pada setiap hari Minggu dipungut oleh oknum Dinas Perhubungan biaya Rp180 ribu setiap bulannya.

“Bisa jadi semua biaya atau atau pungutan liar ini yang membuat keberadaan warung liar bisa bertahan eksi hingga hari ini dan memperkaya oknum aparat Pemprov Jakarta,” katanya.

Dia pun meminta agar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warung-warung seperti di kawasan Grand Indonesia diusut tuntas. Termasuk soal harta kekayaan pejabat Pemprov DKI yang nilainya fantastis. Terlebih menurutnya laporan tersebut berasal dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

“Informasi betapa kayanya rayanya pejabat Pemprov Jakarta itu sangat jelas, yang menyampaikannya adalah seorang Wakil Ketua KPK. Pihak Inspektorat Pemprov Jakarta tidak perlu ragu dan harus menindaklanjutinya temuan KPK itu dan memeriksa para pejabat Pemprov tersebut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper