Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DPRKP Fokus Pasarkan Rumah DP 0 Persen

DPRKP fokus memasarkan rumah DP 0 persen dan mendorong pihak ketiga untuk melakukan pembangunan hunian tersebut
Nabil Syarifudin Al Faruq
Nabil Syarifudin Al Faruq - Bisnis.com 30 Januari 2023  |  22:03 WIB
DPRKP Fokus Pasarkan Rumah DP 0 Persen
Ilustrasi - Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta akan fokus memasarkan rumah DP 0 persen, yakni Nuansa Cilangkap dan Pondok Kelapa.

Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pada 2023 fokus DPRKP masih memasarkan rumah DP 0 persen yang ada di Nuansa Cilangkap dan Pondok Kelapa. Sementara untuk masalah pembangunan akan dilakukan oleh pihak ketiga, baik BUMN, BUMD, ataupun pihak swasta.

“Meski fokus kami adalah memasarkan, di satu sisi tentu kami juga tetap mendorong supaya ada pihak lain yang ikut berpartisipasi dalam penyediaan hunian tersebut,” jelas Sarjoko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/1/2023).

Terkait mendorong pihak ketiga tersebut, Sarjoko menjelaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan menyediakan lahan kepada pihak ketiga untuk dibangun rumah DP 0 persen, melainkan hanya memfasilitasi pembiayaan kepada masyarakat calon penerima manfaat hunian tanpa uang muka tersebut.

“Jadi bukan dari sisi penyediaan suplai huniannya, tapi dari sisi bantuan pembiayaan untuk bisa mendapatkan hunian tersebut,” jelas dia.

Di sisi lain, DPRKP DKI Jakarta menyebut sebanyak 24 kepala keluarga (KK) yang terkena dampak proyek Sodetan Ciliwung akan dipindahkan ke Rusun Cipinang Besar Utara.

Sarjoko mengatakan, 24 KK yang dipindahkan ke rusun tersebut hanya yang memiliki identitas warga DKI Jakarta, sedangkan warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta akan dikembalikan ke masing-masing daerah.

“Warga yang dipindahkan ke rusun merupakan rusun sewa, bukan rusun DP 0 persen. Adapun untuk harga sewanya sejauh ini belum ditentukan, saat ini masih gratis,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kebijakan harga sewa gratis tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 61. Kemudian disesuaikan lagi dengan Pergub 68.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dp nol rupiah dki jakarta perumahan
Editor : Andhika Anggoro Wening
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top