Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Senin, (20/3/2023). Hari ini, layanan SIM Keliling diselenggarakan hingga pukul 14.00 WIB.
Melalui akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, petugas menginformasikan lokasi SIM Keliling yaitu Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mal Citraland (Jakarta Barat), Posko Depo SPBU Plumpang Koja (Jakata Utara) dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Sebelum mendatangi layanan ini, pemegang SIM diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan, mulai dari KTP dan SIM asli berikut fotokopi, isian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga
Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).