Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DLH DKI Jakarta Sebut Proses Seleksi PJLP Harus Sesuai Prosedur

DLH DKI Jakarta memastikan pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang diberhentikan karena regulasi akan diganti dengan anggota keluarganya.
Nabil Syarifudin Al Faruq
Nabil Syarifudin Al Faruq - Bisnis.com 20 Maret 2023  |  16:20 WIB
DLH DKI Jakarta Sebut Proses Seleksi PJLP Harus Sesuai Prosedur
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto ditemu di Balai Kota DKI Jakarta usai Public Expose Strategi Pengendalian Udara Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/9/2022). JIBI - Bisnis/Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang diberhentikan karena regulasi akan diganti dengan anggota keluarga, namun berdasarkan prosedur. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menanggapi demo oleh mantan PJLP unit pelaksana kebersihan (UPK) badan air DLH DKI Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI untuk mempekerjakan anggota keluarganya sebagai PJLP. 

“Jadi, kalaupun digantikan dengan anggota keluarga yang usianya produktif, itu tetap mengikuti prosedur yang ada, dan tetap menunggu kursi kosong di PJLP atau mungkin ada yang mengundurkan diri,” ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023). 

DLH DKI telah mendata anggota keluarga yang akan menggantikan untuk bekerja di PJLP. Namun, Asep belum bisa mengumumkan jumlahnya. 

“Dari data tersebut sudah ada beberapa yang masuk. Akan tetap diprioritaskan jika memang nanti ada posisi yang kosong,” jelasnya. 

Sebagai informasi, mantan PJLP unit UPK badan air DLH DKI Jakarta unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mantan PJLP menuntut untuk mempekerjakan anggota keluarganya sebagai PJLP karena mereka diberhentikan oleh Pemprov DKI dengan alasan sudah berusia 56 tahun

Adapun aturan pemberhentian tersebut tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub) nomor 1095 tahun 2022 tentang pedomang pengendalian PJLP yang sudah disetujui oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemprov DKI demo gubernur dki
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top