Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih mengkaji rencana penerbitan instruksi gubernur (Ingub) guna mencegah pegawai dan pejabat Pemprov DKI memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Heru mengatakan instruksi gubernur saat ini tengah dibahas bersama dengan Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Sementara untuk penerbitan ingub ini belum bisa dipastikan karena masih fokus untuk melakukan persiapan jelang lebaran.
“Secara garis besar, ingub yang akan diterbitkan nanti seputar hidup sederhana. Semuanya harus punya tatanan etik, ini harus diutamakan, dan harus bekerja,” ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Meskipun demikian Heru memastikan jika ada pegawai atau pejabat yang memamerkan gaya hidupnya dan melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau melanggar ya pasti ada sanksi yang diberikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, hingga April 2023 sudah ada 2 pejabat Pemprov DKI yang memamerkan gaya hidupnya di media sosial dan menjadi sorotan oleh warganet, yang pertama Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Massdes Arouffy.
Baca Juga
Warganet menyoroti keluarga Massdes yang melakukan flexing di media sosial. Dalam unggahan tersebut, keluarga istri dan anak dari Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan itu memamerkan harta berupa tas bermerek Hermes dan sepatu mewah dengan harga yang fantastis.
Pejabat lainnya yakni Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Selvy Mandagi.
Dalam unggahannya, anak dari Selvy memamerkan bukti invoice menginap di hotel Kempinski senilai Rp27 juta. Selain itu, anak dari pejabat Pemprov DKI Jakarta ini juga menyewa kamar untuk anak-anaknya sekitar Rp11 juta.
Tidak hanya itu, dirinya juga memamerkan telah membeli mobil Mazda 3. Jika mengacu pada situs mobil123.com harga kendaraan ini paling tinggi sebesar Rp529 juta.
Pj Gubernur DKI pun menegaskan telah menugaskan inspektorat untuk memanggil dan mengklarifikasi perihal gaya mewah yang disebarkan di media sosial tersebut. Adapun sejauh ini kedua pejabat masih dalam proses pemeriksaan.