Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberhentikan proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter dengan anggaran sebesar Rp577 miliar. Dana ini rencananya dialihkan untuk bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, anggaran sebesar Rp577 miliar tersebut akan digunakan untuk kegiatan lain BUMD DKI Jakpro, dan tentunya hal ini harus disahkan dalam APBD-P.
“Jadi nanti itu ada perubahan peruntukan kegiatan, dan natinya harus disahkan kembali dalam APBD-P,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Meskipun demikian, dalam pemanfaatan anggaran tersebut nantinya akan tergantung terhadap Jakpro dan Pemprov DKI, apabila dana tersebut tidak akan digunakan dan dikembalikan, maka tentunya harus ada perubahan APBD-P.
“Dana tetap digunakan untuk Jakpro tapi digunakan untuk kegiatan lain silakan, atau mungkin nanti dicatatkan kembali, dikembalikan oleh Jakpro silakan, itu keputusan memang ada pada saat pembahasan APBD-P,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin menyatakan bahwa pihaknya belum menggunakan dana sebesar Rp577 miliar untuk proyek ITF Sunter dikarenakan proses untuk mengucurkan anggaran tersebut tidak bisa langsung.
Baca Juga
“Belum sama sekali kita gunakan. Proses untuk menjalankan penyertaan modal daerah [PMD] ada tahapannya, tidak langsung,” jelasnya.
Dia menegaskan, Jakpro merupakan BUMD DKI yang hanya menerima penugasan apapun dari Pemprov DKI dan siap mensukseskan proyek yang diberikan ini berjalan dengan baik.
“Jakpro itu pihak yang hanya diberi penugasan, sebab semua kebijakan ada di Pemprov DKI. Intinya untuk kebaikan publik Jakarta. Kami wajib untuk mensukseskan penugasan ini berjalan dengan baik,” jelasnya.