Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pj Gubernur DKI Segera Evaluasi Jakpro Soal Kongkalikong Proyek TIM

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera melakukan rapat internal perihal Jakpro terlibat bersekongkol kasus revitalisasi TIM
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera melakukan rapat internal perihal Jakpro terlibat bersekongkol kasus revitalisasi TIM

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) usai terlibat bersekongkol tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Heru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan diskusi internal dengan sejumlah pihak untuk menindaklanjuti informasi yang telah diumumkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). 

“Sudah banyak yang menanyakan ini, kami segera melakukan pembahasan internal,” ujar Heru usai melakukan rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kamis (20/7/2023).

Dalam diskusi internal tersebut, Heru budi juga akan melakukan sejumlah evaluasi perihal dengan permasalahan tersebut.

“Iya ada catatan seperti itu,” jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan memutuskan Jakpro (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) (terlapor III) melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM Tahap III.

Meskipun telah ditetapkan bersalah, Jakpro tidak dikenakan denda, BUMD DKI ini hanya dihimbau untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU.

“Himbauan selanjutnya, untuk meniadakan substansi dan klausul yang bermakna sama dengan dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh terlapor sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU,” ujar Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper