Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengharapkan perusahaan swasta turut menerapkan aturan kerja dari rumah WFH bagi para karyawannya, sebab hal ini merupakan panggilan negara.
Dia mengatakan, penerapan aturan WFH bagi perusahaan swasta merupakan panggilan negara, meskipun bila kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak memberikan insentif kepada perusahaan tersebut.
“Bagi yang mau WFH tidak ada insentif apa-apa karena ini kesatuan Republik Indonesia, merah putih itulah panggilannya. Jadi hak dan tanggung jawab warga negara, haknya apa, kewajibannya apa jalankan itu,” ujar Heru dalam makan siang bersama media di Balaikota Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Dia juga mempersilakan bagi perusahaan swasta yang tidak menerapkan aturan WFH tersebut. Namun, dia mengingatkan kembali bahwa hal tersebut merupakan panggilan negara.
“Ini panggilan negara bagi kita semuanya, pengorbanan, kalau dibilang untung atau tidaknya ya silahkan, yang mau untung silahkan, yang mau mengorbankan diri demi NKRI kita apresiasi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah mewajibkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah guna mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat polusi udara Jakarta.
Baca Juga
Aturan yang diterapkan tersebut baru berjalan selama 3 hari, dimana berdasarkan data terakhir jumlah pegawai ASN yang melaksanakan WFH baru sebanyak 13 persen. Namun, Heru berencana mengevaluasi aturan ini karena angka tersebut belum mencapai 50 persen.
“Ya nanti kita evaluasi, tidak apa-apa,” ujar Heru di bantaran kali di depan Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Dia mengatakan, untuk saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi, pasalnya kebijakan WFH ini baru saja diterapkan, bahkan baru berjalan selama 3 hari.
“Baru tiga hari suruh evaluasi, nanti seminggu, Senin saya evaluasi,” jelasnya.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyatakan pegawai ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang kerja dari rumah baru 13 persen.
Dia mengatakan, mengacu kepada surat edaran (SE) yang sudah diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono yang bisa melaksanakan WFH adalah ASN yang tidak terlibat dalam pelayanan langsung. Jumlah ASN yang termasuk dalam golongan ini sebesar 15.335, dan yang baru melaksanakan WFH sekitar 2.000.
“ASN yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang, dari jumlah ini kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen, sekitar 2.000,” ujar Etty.
Belum maksimalnya penerapan WFH, menurut dia, karena Sekda DKI belum lama menerbitkan SE terkait dengan WFH, sehingga sebagian ASN yang seharusnya bekerja dari rumah tidak bisa mengikuti kebijakan ini karena ada kegiatan yang harus dikerjakan di kantor.