Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Minta Heru Budi Evaluasi Penerapan WFH Bagi ASN

DPRD meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengevaluasi aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian ASN
DPRD DKI Minta Heru Budi Evaluasi Penerapan WFH Bagi ASN. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
DPRD DKI Minta Heru Budi Evaluasi Penerapan WFH Bagi ASN. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA — DPRD DKI meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengevaluasi aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang telah berjalan selama 3 hari.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, evaluasi tersebut perlu dilakukan untuk memastikan ASN yang WFH benar-benar berada di rumah. 

“WFH yang dilakukan oleh Pak Gubernur untuk PNS DKI Jakarta, saya minta untuk di evaluasi, apakah mereka di WFH di rumah atau mereka jalan-jalan. Jadi harapannya mereka betul-betul hanya di rumah,” ujar Ida di Jakarta yang dikutip Rabu (23/8/2023).

Dia melanjutkan, kebijakan yang telah diterapkan tersebut diharapkan membuahkan hasil dalam mengurangi polusi udara di Jakarta yang dalam beberapa kurun waktu terakhir dalam kondisi yang buruk. Bahkan sejumlah warga di Jakarta dikabarkan terkena penyakit ISPA karena udara buruk ini. 

“Diharapkan ada hasil untuk mengurangi polusi di Jakarta. Tapi apakah ini bisa berjalan dengan baik, semuanya membutuhkan dukungan seluruh masyarakat DKI Jakarta dan daerah penyangga,” jelasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pegawai ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinas dan tidak boleh keluar dari rumah.

“Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran, tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku,” ujar Etty.

Dia juga menegaskan, pegawai ASN tidak boleh memanfaatkan momen WFH untuk bepergian jauh atau mudik keluar kota. Pegawai ASN hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.

“Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil menggoreng, sambil masak WFH juga gak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah,” jelasnya. 

Sebagai informasi, pengawasan ASN yang bekerja dari rumah tersebut dilakukan melalui absensi sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang diawasi langsung oleh masing-masing SKPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper