Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI: Tunjangan Transportasi ASN Beli Kendaraan Listrik Rp6,5 Juta Per Bulan

Pemprov DKI akan memberi tunjangan transportasi bagi pegawai ASN untuk membeli kendaraan listrik berkisar Rp6,5 juta per bulan.
Tampilan motor listrik Smoot Elektrik Zuzu yang mendapat subsidi kendaraan listrik dari pemerintah / Smoot.
Tampilan motor listrik Smoot Elektrik Zuzu yang mendapat subsidi kendaraan listrik dari pemerintah / Smoot.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut kisaran tunjangan transportasi untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) tidak mencapai puluhan juta, melainkan kisaran Rp6,5 juta.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, tunjangan transportasi yang diberikan kepada ASN dan diimbau untuk digunakan membeli kendaraan listrik berbeda-beda tergantung area kerja yang diberikan, namun anggarannya berkisar Rp6,5 juta per bulan.

“Tergantung dari area kerjanya, jadi ada level provinsi, kota, kecamatan dan kelurahan. Kenapa tunjangan ini diberikan karena dulu untuk mendukung program mendekatkan rumah dengan pekerjaan, jadi sebagai pengganti penyedia kendaraan operasional,” ujar Sigit di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dia melanjutkan, dengan adanya tunjangan yang sudah diberikan tersebut seharusnya pegawai ASN memiliki kemampuan untuk mencicil pembelian kendaraan listrik, minimal motor listrik.

“Teman-teman kan punya kemampuan, jadi uang itu bisa digunakan sebagai cicilan untuk membeli kendaraan yang berbahan bakar baterai,” jelasnya. 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat mengatakan, ASN Pemprov DKI diimbau untuk segera membeli kendaraan listrik dari tunjangan transportasi yang ada.

“Mudah-mudahan karyawan DKI semuanya bisa membeli minimal motor listrik, ini panggilan jiwa bagi kita, nanti yang balas Gusti Allah,” ujar Heru.

Seperti diketahui, imbauan pengalihan ke kendaraan listrik dari kendaraan konvensional merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kualitas buruk udara Jakarta, disamping menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen yang dijalankan dari 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023.

Aturan WFH yang sudah dijalankan selama empat hari ini menurut Heru tidak memengaruhi tunjangan yang diberikan Pemprov DKI kepada pegawai ASN yang memang sudah dijadwalkan untuk bekerja dari rumah.

“Terkait dengan WFH, Pemprov DKI sudah menjalankannya. Namun, hal ini tidak ada kaitannya dengan tunjangan transport dan lain-lain,” jelasnya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pun juga mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara Jakarta. 

“Bukan eselon 4 juga, para pegawai DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan mobil listrik,” ujar Joko.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengalokasikan anggaran untuk itu alias sekadar imbauan.  

“Tidak ada anggarannya, eselon 4 tidak ada penganggaran kendaraan transportasi itu,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper