Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Titik Wilayah Tilang Emisi kendaraan, Bakal Bertambah?

Lima daerah ini menjadi titik dilakukannya tilang emisi kendaran per hari ini, Jumat (1/9/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji tilang emisi kendaraan yang tak lolos standar di lima lokasi secara serentak hari ini, Jumat (1/9/2023).

Wadirlantas Polda Metro Jaya Doni Hermawan menyampaikan uji tilang ini akan berlangsung di wilayah operasional Polda Metro. Selain pelaksanaan tilang, Dirlantas juga bakal memberikan sanksi tilang.

Bahkan, Doni menegaskan pelaksanaan uji tilang ini berlaku juga bagi anggota kepolisian yang bertugas sebelum melakukan penindakan terhadap masyarakat.

"Ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang, untuk itu pada hari ini kita memastikan kami menertibkan masyarakat. Sebelum kita menertibkan masyarakat bahwa petugas juga harus memastikan kendaraannya juga di uji emisi," ujarnya dalam keterangan, Jumat (1/9/2023).

Sebagaimana diketahui, lima titik uji tilang emisi di antaranya di Jalan Pemuda Jakarta Timur, di Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, di Taman Anggrek Jakarta Barat, di Terminal Blok M Jakarta Selatan dan di Jalan Industri Kemayoran Jakarta Pusat.

Doni juga menambahkan bahwa nantinya penambahan lokasi tilang emisi akan berkembang secara situasional sesuai dengan dinamika di lapangan.

"Kita lihat situasional dinamika di lapangan kalau memang nanti 5 titik ini bisa berlangsung secara optimal, kami akan laksanakan sesuai dengan yang ada. [Perkembangannya] kita akan bertahap dan situasional," imbuhnya.

Sebagai informasi, sanksi yang diberikan dalam tilang uji emisi tersebut mengacu pada pasal 25 atas pelanggaran ambang batas uji emisi, dimana untuk sepeda motor dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil sesuai dengan pasal 26 sebesar Rp500.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper